Senin, 22 Oktober 2018

Perjanjian Antara Usaha

TEORI PERJANJIAN ANTARA USAHA
Perjanjian Antara Usaha adalah suatu perjanjian dengan  pihak lain yang mana perjanjian itu telah disepakati bersama dan sama sama menguntungkan kedua belah pihak. Kedua pihak harus sama-sama menyetujui perjanjian yang tertera. terus kedua pihak menyetujuinya tanpa adanya paksaa dan niat penipu. 
Perjanjian Antar Usaha biasa di dibuat sebagai pemegang pelaksanaan transaksi bisnis atau penyelesaian sengketa, apabila nantinya ada perselisihan antara kedua pihak dalam kesepakatan antara kedua belah pihak ( kontrak ) bisa dijadikan barang bukti jika suatu saat nanti terjadinya sengketa, dari maka itu documen-documen tersebut harus tersimpan dengan aman agar tidak hilang maupun rusak.

Poin Yang Harus Diketahui Dalam Membuat Surat Kerja Sama
1. Bagian Pernyataan : Pada bagian pernyataan ini haruslah mencantumkan data identitas kedua belah pihak terkai
2. Bagian pernyataan / pengertian umum: Pada bagian ini harus bisa menjelaskan pengertian / maksud dari surat kerjasama yang dibuat secara jelas.
3. Tujuan dari surat kerjasama: Ini juga bagian yang penting. Pada bagian ini kita harus menuliskan apa saja tujuan dari dibuatnya surat kerjasama ini.
4. Tata cara pelaksanaan (Teknis) – Bagian ini harus berisi uraian terkait tanggung jawab dan juga jenis pekerjaan yang harus dikerjakan antar dua belah pihak.
5. Kewajiban : Berikan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka menjalin kerjasama yang baik
6. Hukuman: Pun jika di antara kedua belah pihak tersebut ada yang melanggar perjanjian yang telah tertulis, juga harus dijelaskan apa saja hukuman (punishment) yang didapat.
Syarat Perjanjian Yang Sah terdiri dari 2 yaitu subyektif dan obyektif
1. Subyektif
  •     Kata sepakat


    Kata sepakat yang berarti adanya titik temu antara kedua pihak tentang kepentingan masing-masingnya
  • Cakap
             Cakap yang berarti dia mampu malakukan perbuatan hukum. prinsipnya semua orang bisa melakukan perbuatan hukum kecuali orang yang di bawah umur.
2. Obyektif
  • suatu hal tertentu
             Suatu hal yang tentunya harus terang dan jelas, yang mampu ditentukan baik jumlah maupun barangnya. misalnya, zaki menjual motor yamaha beat dengan plat no B 1487 KFS dengan Harga Rp.5.000.000. contohnya seperti itu tapi dengan di tambahin spesifikasi yang lengkap.
  • Suatu Sebeb Yang Halal
              Suatu yang halal berarti subjek harus barang yang terlarang tapi harus yang diperbolehkan oleh hukum, contoh non halal yaitu perdagangan manusia dan senjata ilegal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar