Pihak Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini:
1. Nama : John Arinata
No. KTP : 20121129100001
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 21 Desember 1991
Alamat : Harapan Indah, Bekasi Utara.
Bertidak sebagai pihak pertama
Pihak Pertama
2. Nama : Dodi Hartono
No. KTP/Identitas : 20103027400002
Tempat Tanggal Lahir : Sleman, 03 Februari 1974
Alamat : Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bertindak sebagai pihak kedua
KETENTUAN UMUM
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor dibidang
- PIHAK KEDUA selaku pengelola modal dari PIHAK PERTAMA bertanggungja wab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat
- PIHAK KEDUA menerima modal dalam bentuk uang dari PIHAK PERTAMA yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan
- Berdasarkan uraian diatas, baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bekerjasama dalam permodalan usaha dan perjanjian usaha dibidang.
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan atau paksaan di antara kedua pihak manapun. Tapi apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan kami akan melakukan ke jalur hukum yang berlaku.
Perjanjian ini disepakati pada minggu, 14 April 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jhon Arinanta Dodi Hartono
Kelemahan Dalam Surat Perjanjian:
Tidak adanya data pribadi yang lengkap karna data pribadi seharusnya lebih lengkap dikarnakan banyaknya kasus penipuan dalam perjanjian.